REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra menegaskan, daging sapi Australia yang diekspor ke Indonesia telah memenuhi syariat Islam dalam pemotongan dan produksinya.
First Secretary/Economy Indonesian Embassy di Canberra Iman Santosa, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/8), menyatakan, daging sapi Australia dalam pemotongan maupun produksinya telah mengikuti program halal resmi dan di bawah pengawasan organisasi Islam yang diakui oleh Pemerintah Australia.
"Berdasarkan pengamatan kami yang selalu mendampingi tim dari Bulog yang dikirim khusus untuk melakukan pembelian daging sapi di Australia, semua eksportir daging sapi yang dikirim ke Indonesia telah memiliki sertifikat halal dan memenuhi syariat Islam seperti yang diterbitkan oleh Islamic Coordinating Council of Victoria dan Supreme Islamic Council of Halal Meat in Australia Inc (NSW)," katanya.
Menurut dia, sertifikat halal tersebut dapat dilihat pada setiap kardus (box) yang berisi daging impor dari Australia.
Dalam sertifikat tersebut dinyatakan juga bahwa pemotongan dan produksi daging sapi dilakukan sesuai dengan Program Halal resmi dan di bawah pengawasan organisasi Islam yang diakui oleh Pemerintah Australia.
Iman Santosa menyatakan, pada tahap awal upaya pemenuhan daging sapi dari Australia, pihaknya telah diminta oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan penjajakan terhadap seluruh eksportir daging sapi di Australia.
Salah satu kriteria yang menjadi syarat mutlak eksportir guna mengirimkan daging sapinya ke Indonesia, lanjutnya, memiliki sertifikat halal dari Pemerintah Australia.
Setelah dilakukan pengecekan secara administratif dan peninjauan langsung ke Rumah Potong Hewan setempat, tambahnya, dapat dipastikan bahwa seluruh eksportir yang mengirimkan daging sapinya ke Indonesia telah memiliki sertifikasi halal dan pemotongan telah memenuhi syariat Islam.