Senin 05 Aug 2013 04:33 WIB

Bus Umum Sudah Dilarang Lewat Jalur Puncak

Rep: Fuji Pratiwi / Red: M Irwan Ariefyanto
Jalur Puncak (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Jalur Puncak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Mulai 1 Agustus lalu, jalur Puncak Bogor resmi diperuntukan sebagai jalur wisata. Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tujuan Bandung-Cianjur diminta menggunakan jalur Jonggol atau Cipularang.

Perwira Pengendali Pos Pengamanan Gadog, Kabupaten Bogor, AKP Mussimin, mengatakan kendaraan pemudik yang ramai melintas justru motor dan mobil pribadi. Bus yang mengarah ke Puncak hanya bus pariwisata.

Dari data di kepolisian, hingga Ahad (3/8), jumlah kendaaraan yang keluar pintu tol Ciawi mencapai 28.939 unit. Jumlah itu meningkat dari dua hari sebelumnya. ''Hingga hari lebaran, tidak ada sistem buka tutup,'' kata Mussimin kepada ROL, Senin dini hari (5/8). Ia mengatakan aparat akan turun melakukan pengamanan setiap 100 meter.

Akan ada perwira polisi yang turun berkeliling mengecek kondisi lalu lintas. Sejauh ini, kata Mussimin, kendaraan ramai di ujung-ujung hari, pagi dan petang.

Ia meyakinkan kondisi jalan alternatif menuju puncak aman dilalui. Jalur alternatif yang dapat digunakan yakni jalur Sentul-Pasir Angin serta jalur Bendungan Ciawi-Lembah Nyiur Cisarua.

Jalur menuju Puncak diprediksi akan mencapai puncak pada H-2 lebaran. Kepadatan kendaraan diduga masih akan berlangsung hingga H+7.

Ada 1.250 personil polisi dibantu 1.000 tenaga bantuan gabungan TNI dan masyarakat yang akan membantu pengamanan jalur mudik di sekitar Bogor.

Mussimin menghimbau warga untuk tidak melakukan pawai keliling mendekati Idul Fitri. Sementara para pemudik diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Selain itu, jalur puncak yang berkelok-kelok juga harus diwaspadai pengendara terutama saat hujan. Mussimin juga meminta para pemudik untuk mengecek keamanan rumah sebelum berangkat. ''Pemudik juga perlu berkoordinasi dengan RT atau RW di lingkungannya untuk membantu penjagaan,'' kata Mussimin.

Akan ada polisi yang berpatroli ke wilayah permukiman warga. Warga yang khawatir akan kendaraan yang ditinggalkan, kata Mussimin, boleh menitipkannya di Mapolres atau Mapolsek setempat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement