REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menciduk empat orang terkait kasus pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie alias Sisca yang terjadi pada Senin (5/8) pekan lalu.
"Ada empat orang, inisialnya yakni D, E, K, dan D yang sedang disidik Polrestabes Bandung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Senin (12/8).
Terkait peranan keempat orang tersebut masih didalami kepolisian. Menurut dia, saat polisi tiba di TKP, polisi menemukan tas milik Sisca, tetapi barang-barang berharga di dalam tas tersebut sudah raib.
Pihaknya menduga keempat orang itu merupakan penadah barang hasil rampokan yang dijual oleh pelaku Wawan dan Ade. "Ada barang yang diambil dari TKP yang diperjualbelikan," katanya. Kepolisian masih mendalami keterangan terduga pelaku untuk memastikan barang-barang apa saja milik Sisca yang hilang.
Keempat orang yang kini masih diselidiki polisi, menurut Agus, akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
Sementara Wawan dan Ade akan dikenai Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian. Ancaman hukuman pasal tersebut yakni 20 tahun penjara atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Hingga saat ini kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya tersangka Ade telah menyerahkan diri kepada polisi, Sabtu (10/8), sementara Wawan berhasil ditangkap di Cianjur pada Minggu (11/8).