REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya mengatakan pegawai negeri sipil tak bekerja setelah libur hari raya Idul Fitri akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat atau penundaan gaji.
REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya mengatakan pegawai negeri sipil tak bekerja setelah libur hari raya Idul Fitri akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat atau penundaan gaji.