REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Penahanan presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi diperpanjang hingga 15 hari. Keputusan pengadilan Mesir tersebut diberikan untuk investigasi keterlibatannya dengan gerakan Palestina Hamas.
Dalam laporan Al-Jazeera, Hakim Hassan Samin yang memegang investigasi melawan Mursi memperbarui penahanan, menyusul tuduhan Mursi berkonspirasi dengan Hamas untuk menjebol penjara. Mereka diduga menyerang institusi negara selama 25 Januari tahun lalu saat revolusi penjatuhan mantan presiden Husni Mubarak.
Mursi digulingkan militer pada 3 Juli lalu. Ia ditahan karena tuduhan keterlibatan dengan gerakan Palestina.
Sementara itu, pendukung Mursi masih mendudukui dua kamp demonstrasi. Mereka menuntut pengembalian Mursi ke kekuasaan di Mesir.
Pemerintah sementara Mesir sebelumnya berencana membubarkan kamp demonstrasi pada Senin (12/8). Namun, rencana itu ditunda untuk menghindari pertumpahan darah.