REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Diperkirakan, jumlah pendatang baru mencapai 5 ribuan, meningkat dibandingkan tahun lalu.
"Tahun ini dipekirakan persentasi urbanisasi sekitar 1,6 hingga 1,8 persen dari jumlah penduduk Kota Bekasi yang berjumlah 2,3 juta atau sekitar 41 ribupendatang," ujar Kepala Bidang Perkembangan Proyeksi dan Penyerasan Kebijakan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Yuyu Mulyati kepada Republika, Selasa (13/8).
Dia menambahkan, arus urbanisasi merupakan hal wajar mengingat Bekasi menjadi daerah penyangga ibukota. Wanita berkacamata ini mengatakan, tidak ada satu pihak pun yang dapat melarang perpindahan warga ke wilayah lain, termasuk urbanisasi ke Kota Bekasi.
Namun, ia mengimbau kepada pendatang agar memiliki keterampilan khusus agar mudah memperoleh pekerjaan nantinya. Bila hal ini tidak dipenuhi, kata Yuyu, secara alami dengan sendirinya para pendatang yang tidak mempunyai keterampilan akan tersisihkan dan pulang ke kampung halaman.
Disdukcapil Kota Bekasi bekerja sama dengan pihak terkait pada September mendatang akan mendata warga hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) di Kota Bekasi melalui operasi Bina Kependudukan (Binduk).
Yuyu menjelaskan, apabila ada warga yang ingin menetap di Kota Bekasi namun belum memiliki KTP (kartu tanda penduduk) Kota Bekasi, kami akan memberikan kemudahan dalam membuat KTP.
Dia menambahkan, nantinya bagi warga yang terjaring Operasi Yustisi dianggap melanggar melanggar tindak pidana ringan (Tipiring).