REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PD Pasar Jaya mengancam akan mengambil alih kios di Pasar Blok G apabila pemiliknya hanya memfungsikan tempat tersebut sebagai gudang penyimpanan barang. Apabila sudah diambil alih, maka pihak PD Pasar Jaya akan memberikan kios tersebut pada pedagang lain yang membutuhkan.
Sebab, seperti diketahui, sebagian kios di Pasar Blok G saat ini memang hanya difungsikan sebagai gudang penyimpanan. Biasanya pemiliknya juga mempunyai toko di Pusat Grosir Blok A atau Blok B Tanah Abang. "Kita tidak mau menyediakan tempat kalau hanya untuk tempat penyimpanan barang. Lebih baik diberikan pada pedagang lain yang membutuhkan," ujar Manajer Area Satu PD Pasar Jaya Made Ringgahadi.
Selain itu, lanjut dia, PD Pasar Jaya juga bisa mengambil alih kios apabila pedagang tidak mematuhi peraturan. Misalnya, tidak berjualan selama tujuh hari berturut-turut tanpa alasan jelas dan tidak membayar biaya retribusi yang besarnya Rp 1800 per meter per hari.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi program relokasi bagi mantan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang yang rencananya akan mulai menempati Pasar Blok G pada 1 September mendatang.