REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. KPK juga menetapkan pihak swasta berinisial S sebagai tersangka.
Petugas menangkap S setelah terlebih dulu melakukan operasi tangkap tangan kepada Rudi dan orang berinisial A pada Selasa (13/8) malam. Setelah itu, ketiga menjalani pemeriksaan secara intensif. Pada Rabu (14/8) sekitar pukul 21.00, S terlihat keluar meninggalkan gedung KPK untuk digiring ke rumah tahanan. Saat dicecar pertanyaan, S memilih untuk bungkam.
Kuasa hukum S, Junimart Girsang, mengatakan kliennya baru menjalani pemeriksaan awal. Menurut dia, S belum bercerita mengenai kasus dugaan suap yang menyeretnya. Namun, Junimart mengatakan, kliennya itu tidak mengenal sosok Rudi. "Pak Simon mengatakan sama sekali tidak kenal Pak Rudi," kata dia.
Mengenai sosok Simon, Junimart mengatakan, kliennya merupakan salah satu petugas pelaksana perusahaan Kernel Oil di Indonesia. Namun, menurut dia, perusahaan Simon sama sekali tidak ada kaitannya dengan SKK Migas. "Karena urusan Pak Simon adalah solar. Kalau solar itu hubungannya ke Dirjen Migas, bukan SKK migas," ujar dia.
Saat ditanya mengenai hubungan Simon dengan sosok berinisial A, Junimart belum mengetahuinya. Ia mengatakan, kliennya belum menjelaskan mengenai sosok A. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya mengatakan A merupakan orang yang menerima dana 400 dolar AS dari S. A kemudian menyerahkan dana itu ke rumah Rudi. "Pak Simon belum berbicara yang namanya itu," kata dia.