REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR berharap otoritas daerah Aceh tetap menghormati komitmen perdamaian dengan tidak mengibarkan Bendera Aceh di Bumi Serambi Makah menjelang proklamasi 17 Agustus. "Mestinya Pemda Aceh komitmen pada NKRI seperti yang dituangkan dalam Perjanjian Helsinski," kata Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja saat dihubungi Republika, Kamis (14/8).
Menurut Hakam, otoritas Aceh mesti mentaati seluruh peraturan yang berlaku di NKRI. Kebijakan-kebijakan yang bertentangan hukum positif nasional mesti dihindari. Pemerintah pusat mau pun pemda Aceh mesti bersikap tegas menurunkan setiap pemasangan simbol-simbol bendera yang mengandung unsur separatis.
Dia berharap ada kesepakatan yang dicapai antara pemerintah pusat dan Aceh dalam menetapkan simbol daerah. "Perlu dicari kesepakatan simbol Pemda Aceh yang bisa diterima oleh semua pihak dan tak bertentangan dengan hukum nasional," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Tohari melihat pengibaran bendera Aceh menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai langkah yang terlalu dramatis. Dia meminta langkah itu tidak dilakukan.
Hajriyanto menyatakan saat ini rakyat Aceh menghadapi berbagai persoalan sosial ekonomi yang kompleks. Pengibaran Bendera Aceh sama sekali tidak akan memberi solusi terhadap persoalan rakyat. "Problem yang dihadapi rakyat Aceh sangat banyak dan kompleks. Itu tidak bisa diselesaikan dengan langkah-langkah simbolik seperti pengibaran bendera Aceh itu," katanya.