REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menindak tegas apabila menemukan truk sampah milik DKI Jakarta yang melintasi Kota Bekasi di luar jadwal yang telah disepakati.
"Menurut kesepakatan, jadwal yang diperbolehkan itu sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui Republika, Kamis (15/8) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Dia menegaskan, apabila masih ada yang melanggar akan diarahkan melalui jalur Trans Yogi Cibubur. Namun, lanjut pria yang akrab disapa Pepen, apabila tetap saja membandel, truk sampah tersebut akan dipulangkan kembali ke Jakarta.
Dia menjelaskan, permasalahan pelanggaran jadwal lintas armada pengangkut sampah milik DKI Jakarta ini merupakan masalah kecil.
Pepen berdalih, permasalahan sampah kan sudah dibahas bersama dengan Pihak DKI Jakarta. Dia menyampaikan, persoalan kecil seperti ini nantinya akan menjadi masalah terkait kerjasama tersebut.