REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Muncul desakan kepada pemerintah dan DPR agar segera membuat Undang-Undang tentang pengendalian peredaran senjata api di Indonesia.
"Peredaran senjata api di Indonesia rentan terhadap penyalahgunaannya, baik yang legal ataupun ilegal. Maka dari itu, pemerintah dan DPR harus membuat UU tentang kontrol senjata api dengan merevisi undang-undang lama," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti di Jakarta, Kamis (15/8).
Selain itu, dia mendesak agar implementasi pengawasan diperkuat. Meskipun ada aturan tentang kontrol senjata api, tanpa pengawasan maka UU tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
"Pemerintah seharusnya bersikap serius dalam menghadapi aksi kekerasan menggunakan senjata api. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi tindakan teror orang atau kelompok yang tidak dikenal," katanya.
Menurut lembaga yang memonitor hak asasi manusia di Indonesia itu, tindakan teror dengan senjata api memiliki beragam motif. Maka dari itu, polisi juga harus berperan di garda terdepan untuk menuntaskan penyalahgunaan senjata api terutama jika dipakai untuk aksi teror.
Berdasarkan gunpolicy.org, terdapat 41.102 pucuk senjata api legal. Kemudian tingkat kepemilikan senjata api pribadi mencapai 0,5 per seratus orang. Pada 2010, Polri mencatat ada 58 kasus penyalahgunaan senjata api.