REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Operasional PT Indoguna, Arya Abdi Effendy alias Dio membenarkan adanya permintaan uang Rp 1 miliar dari Ahmad Fathanah. Saat meminta uang itu, Arya mengungkapkan Fathanah memberikan janji terkait kuota impor daging sapi.
Permintaan itu, menurut Arya, bermula dari pertemuan di Angus Steak House, Senayan City, Jakarta pada 28 Januari 2013. Ia diminta menemani ibunya yang juga Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Menurut Arya, Maria akan bertemu dengan seseorang yang disebut ustadz kecil.Orang yang dimaksud adalah Ahmad Fathanah.
"Intinya (pertemuan itu) Fathanah minta sumbangan pada saya dan ibu saya," kata dia, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/8).
Menurut Arya, Fathanah meminta sumbangan senilai Rp 1 miliar. Ia mengatakan, Fathanah meminta dana itu untuk sumbangan kemanusiaan, safari dakwah perjalanan ke daerah-daerah Partai Keadilan Sejahatera (PKS) dan seminar. Arya mengaku sempat berpikir sebelum mengiyakan permintaan Fathanah. "Dia menjanjikan kalau ada penambahan kuota kami (Indoguna) yang akan diprioritaskan," kata dia.
Namun, Arya menyangkal pemberian uang itu untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Ia bersikukuh pemberian dana itu untuk sumbangan sesuai dengan perkataan Fathanah. Namun ia mengaku senang ketika orang yang disebut dekat dengan mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu menjanjikan akan memprioritaskan terkait kuota. "Gaya Ahmad Fathanah ini sangat meyakinkan," ujar dia.
Pada 29 Januari, Fathanah mengambil langsung uang Rp 1 miliar di kantor Indoguna. Menurut Arya, uang itu Rp 500 juta berasal dari kantor perusahaannya. Sementara Rp 500 juta lainnya berasal dari Direktur PT Berkat Mandiri, Rudi Susanto. Arya mengaku sempat menelepon Rudi dan menawarkan untuk berpartisipasi memberikan sumbangan. "Dia tanya, saya ceritakan untuk PKS," kata dia.
Hakim Made Hendra sempat menanyakan kepada Arya mengenai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Arya sempat menyebut istilah 'ustadz besar' dan 'putih' dalam proses pemberian uang Rp 1 miliar. Menurut Arya, ia sudah mengubah BAP tersebut. Ia tidak mengetahui siapa sosok ustadz besar. Sementara mengenai istilah putih, ia mengatakan, itu PKS.
Pada akhirnya Arya merasa tertipu oleh Fathanah. Ia mengatakan, uang Rp 1 miliar itu ternyata ada yang digunakan untuk urusan lain oleh Fathanah. Ia mengetahuinya setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fathanah bersama seorang perempuan di salah satu hotel di Jakarta setelah menerima uang. Setelah itu, Arya juga ditangkap dan divonis penjara dua tahun tiga bulan dalam kasus permohonan penambahan kuota impor daging sapi.