Ahad 18 Aug 2013 02:29 WIB

HUT RI, 285 Napi Mendapatkan Remisi di Sleman

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hazliansyah
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebanyak 285 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Yogyakarta dan Lapas Klas 2B Sleman mendapatkan remisi. Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no 14-609.PK.01.01.02 / 2013 tentang pemberian remisi umum pada peringatan ulang tahun ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI.

Dari 258 warga binaan yang memperoleh remisi, 135 orang diantaranya merupakan warga binaan Lapas narkotika. Dan 128 orang lainnya merupakan warga binaan Lapas Klas 2B Sleman. Mereka mendapatkan remisi pengurangan masa pidana sebesar 1-6 bulan.

Selain itu, sebanyak 22 warga binaan lainnya mendapatkan remisi langsung bebas. Diantaranya, lima orang warga binaan lapas narkotika dan 17 orang Lapas Klas 2B Sleman.

Kepala Lapas Klas 2B Sleman, Supriyanto, mengatakan Lapas Sleman pada saat ini memiliki warga binaan 336 orang. Namun, jumlah tersebut telah melebihi kapasitas lapas yang seharusnya diisi oleh 163 orang.

"Warga binaan tersebut terdiri dari narapidana pria sebanyak 176 orang , narapidana wanita 11 orang, narapidana cuti bebas (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 17 orang. Serta tahanan pria 125 orang dan tahanan wanita 6 orang," katanya.

Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis seusai upacara peringatan Proklamasi oleh Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo.

Sri Purnomo mengatakan negara mempunyai kewajiban untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya dan menyadari kesalahannya. Selain itu, mereka juga dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Untuk penempatan narapidana pengguna narkoba, nantinya akan ditempatkan di pusat-pusat rehabilitasi. "Kemudian akan dilakukan perbaikan sistem hukum penanganan sehingga penjara tidak dijadikan tujuan utama dalam pemidanaan," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement