REPUBLIKA.CO.ID, Perwira Amerika Serikat Bradley Manning telah dijatuhi hukuman penjara 35 tahun atas pembocoran besar-besaran sekumpulan informasi rahasia kepada WikiLeaks, sebuah kelompok anti-kerahasiaan di internet. Ini merupakan pelanggaran rahasia resmi negara yang terbesar dalam sejarah Amerika.
Hakim militer AS Kolonel Denise Lind menjatuhkan hukuman tersebut di pangkalan militer Fort Meade di negara bagian Maryland. Ia mengatakan mantan analis intelijen berusia 25 tahun itu akan dipecat secara tidak hormat dari militer dan kehilangan sebagian dari gajinya, seperti dilansir VOA.
Manning sebelumnya terancam hukuman penjara maksimal 90 tahun, dengan jaksa pemerintah meminta hukuman 60 tahun dan pengacara Manning meminta keringanan hukuman yang dapat memberi Manning kesempatan untuk merehabilitasi hidupnya.
Pensiunan Angkatan Udara AS Kolonel Morris Davis, mantan kepala jaksa di Guantanamo, bersaksi atas nama Manning. Ia mengatakan Manning layak untuk dihukum karena membocorkan informasi rahasia saat menjabat sebagai seorang perwira intelijen. Namun ia mengatakan hukuman 90 tahun penjara terlalu berat bagi Manning. "Hal terburuk yang Bradley Manning lakukan adalah mempermalukan negara," kata Davis. "Tidak ada nilai nyata bagi al-Qaida atau siapa pun dari dokumen-dokumen rahasia tersebut, karena mereka dapat mencarinya di Google dan mendapatkan informasi yang sama."
Manning dan pengacara pembelanya menyatakan bahwa Manning memiliki tujuan idealis dalam memberikan informasi, percaya ia bisa mengungkap kebenaran tentang keterlibatan AS dalam perang di Irak dan Afghanistan. Dalam permintaan maaf yang ia sampaikan di ruang sidang pekan lalu, Manning mengatakan, "Saya percaya bahwa saya membantu, bukannya menyakiti orang lain."