Kamis 22 Aug 2013 21:56 WIB

Usai Sidang, Ucok Cs Diberi Kalung Bunga dan Piagam

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Para terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman diberi kalung bunga dan piagam oleh elemen masyarakat Yogyakarta.

Mereka diberi kalung bunga usai sidang pembacaan duplik atau tanggapan replik oleh penasihat hukum terdakwa di depan pintu masuk gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (22/8).

Gus Purnomo, koordinator aksi massa, mengatakan pemberian kalung bunga dan piagam dilakukan sebagai bentuk kebanggaan mereka terhadap Kopassus.

"Bentuk bahwa kami masih eksis mendukung terdakwa yang berani menumpas preman. Yang kami harapkan, aparat hukum yang dapat menumpas preman. Untuk itu kami memberikan kalungan bunga sebagai wujud kecintaan kita kepada mereka dan kebanggaan kami," katanya.

Menurut dia, piagam yang diberikan ke-12 anggota Kopassus tersebut berisi dukungan dari lurah-lurah se-Yogyakarta. Massa dari elemen masyarakat terus menerus meneriakan yel-yel mereka mendukung para terdakwa dengan membawa berbagai macam spanduk.

Serda Ucok Tigor Simbolon menyatakan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Yogya. "Kita berdiri disini tetap dengan kesabaran dan ketabahan. Itu semua tidak lepas dari dukungan masyarakat Jogja yang cinta keadilan," katanya.

Menanggapi vonis yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim pekan depan, ia mengaku akan terus berdoa kepada Tuhan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement