Senin 26 Aug 2013 09:14 WIB

Polisi Tangkap Dua Perakit Senjata Api Cipacing

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Senjata Rakitan yang disita aparat (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Senjata Rakitan yang disita aparat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah  mengamankan Aris Widagdo (46 tahun) di sebuah hotel di kawasan Bandung, aparat kepolisian turut meringkus Asep Barkah (36) dan Aok Dahroh (40).

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasa (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, Asep dan Aok diduga merupakan pengrajin sekaligus perakit senjata api ilegal di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.

Mereka disinyalir memasok senjata api ke Aris, pelaku pemilik ratusan amunisi yang ditinggal di TMII beberapa waktu lalu. ''Kita duga mereka berdua pemasoknya,'' kata dia, Senin (26/8).

Herry menjelaskan, melalui sejumlah keterangan Aris, polisi langsung melakukan penyisiran di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Kemudian, pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 01.00 WIB kedua orang tersebut tertangkap di Cipacing.

Herry mengatakan, Asep Barkah merupakan warga Kampung Galumprit RT 01/17, Cileunyi Kulon dan Aok Dahroh (40) adalah warga Cipacing, Jatinangor, Sumedang. 

Menurut Herry, cara kerja mereka adalah merakit senjata api ketika ada pesanan dari Aris. Dari sinilah polisi menyita sejumlah senjata api rakitan berbagai jenis berikut sejumlah butir amunisi dari keduanya.''Pelaku kejahatan suka memesan senjata api rakitan dari Cipacing ini,'' kata dia.

Herry mengatakan, mereka akan dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, Aris, pemilik ratusan amunisi di TMII, ditangkap pada Jumat (23/8) sekitar pukul 20.30 WIB, di Hotel Citra Papan 2, Jalan Raya Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.

Dari hasil interogasi menunjukkan Aris masih memiliki amunisi di kontrakannya di Gang Buntu RT 01/06 Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Ketika polisi menggeledah kontrakannya, ditemukan dua butir peluru dengan dua jenis kaliber yakni kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement