REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mengamankan Aris Widagdo (46 tahun) di sebuah hotel di kawasan Bandung, aparat kepolisian turut meringkus Asep Barkah (36) dan Aok Dahroh (40).
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasa (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, Asep dan Aok diduga merupakan pengrajin sekaligus perakit senjata api ilegal di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Mereka disinyalir memasok senjata api ke Aris, pelaku pemilik ratusan amunisi yang ditinggal di TMII beberapa waktu lalu. ''Kita duga mereka berdua pemasoknya,'' kata dia, Senin (26/8).
Herry menjelaskan, melalui sejumlah keterangan Aris, polisi langsung melakukan penyisiran di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Kemudian, pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 01.00 WIB kedua orang tersebut tertangkap di Cipacing.
Herry mengatakan, Asep Barkah merupakan warga Kampung Galumprit RT 01/17, Cileunyi Kulon dan Aok Dahroh (40) adalah warga Cipacing, Jatinangor, Sumedang.
Menurut Herry, cara kerja mereka adalah merakit senjata api ketika ada pesanan dari Aris. Dari sinilah polisi menyita sejumlah senjata api rakitan berbagai jenis berikut sejumlah butir amunisi dari keduanya.''Pelaku kejahatan suka memesan senjata api rakitan dari Cipacing ini,'' kata dia.
Herry mengatakan, mereka akan dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, Aris, pemilik ratusan amunisi di TMII, ditangkap pada Jumat (23/8) sekitar pukul 20.30 WIB, di Hotel Citra Papan 2, Jalan Raya Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Dari hasil interogasi menunjukkan Aris masih memiliki amunisi di kontrakannya di Gang Buntu RT 01/06 Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Ketika polisi menggeledah kontrakannya, ditemukan dua butir peluru dengan dua jenis kaliber yakni kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm.