Selasa 27 Aug 2013 09:59 WIB

Kejari Cibadak Jemput Paksa Tersangka PNPM

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjemput paksa tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Senin (26/8) sore. Namun, tersangka dugaan korupsi PNPM di Kecamatan Caringin ini Koswara diduga melarikan diri karena tidak ada di rumahnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Iwan Setiadi kepada wartawan mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena tersangka sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik. "Sehinga kami memutuskan mendatangi rumahnya," ujarnya.

Tetapi, kata Iwan, tersangka tidak ada di rumah. Menurtu keluarga, yang bersangkutan sedang berada di Majalengka. Iwan mengatakan, tim penyidik akan terus menelusuri keberadaan tersangka. Jika tidak juga datang, maka tersangka akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Dugaan korupsi dana PNPM terjadi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada 2010 lalu. Dana program yang diduga dikorupsi mencapai sekitar Rp 2,4 miliar. Kejari Cibadak menangani kasus ini sejak akhir 2011 lalu, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement