REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian segera merespon paket kebijakan ekonomi terkait tata niaga sapi yang diluncurkan pekan lalu. Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan kementriannya segera memberikan rekomendasi harga daging sapi yang bisa diterima berbagai pihak.
Targetnya, tanggal 5 September mendatang harga referensi bisa diterapkan secara nasional. "Kita sedang mengkaji secara ilmiah berapa biaya produksi di peternak, sehingga nanti bisa dientukan berapa harga bobot hidup sapi," ujar Mentan ditemui di Hotel Century, Senayan, Rabu (28/8).
Mentan menegaskan bahwa harga referensi tidak berlaku permanen. Pemerintah akan menyesuaikan dengan kondisi pasar dan kemampuan peternak.
Ia mengatakan tidak mudah menentukan harga bobot hidup, pasalnya harga jual sapi di berbagai daerah berbeda-beda. Harga di Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, Rp 24 ribu per kilogram (kg) per bobot hidup sudah cukup menguntungkan untuk peternak. Sementara harga yang laik di Jawa Timur mencapai Rp 30 ribu per kg bobot hidup.
Pemerintah menilai harga sapi di konsumen yang laik sekitar Rp 76 ribu per kg sampai Rp 86 ribu per kg. Apabila pendekatan harga telah diterapkan, nantinya keran impor akan dibuka apabila harga daging di pasaran naik lebih dari 15 persen. Sebaliknya, apabila harga turun lebih dari 5 persen, maka keran impor segera ditutup agar peternak tidak merugi.