REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan 140 bus metromini sebelum membuat surat perjanjian. Kepala Bagian Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ketika mereka beroperasi tidak memenuhi aturan.
"Sebelum ditahan, kami sudah berikan peringatan dan sanksi administrasi," ujarnya di Balai Kota, Kamis (29/8). Mereka juga dapat bukti tilang saat Operasi Petik. Kemudian di sidang di pengadilan. Tetapi mereka tetap nekat tidak memperhatikan komponen bus agar layak jalan karena menyangkut keselamatan umum.
"Dikeluarkan tentu tetapi dia harus membuat perjanjian untuk memperbaiki," ujarnya. Namun, lanjutnya, nantinya mereka akan ditangkap kembali dan tidak dilepaskan kalau tidak memenuhi kelayakan. Dengan penangkapan ini Syafrin berharap dapat memberikan efek jera terhadap pemilik kendaraan.
Saat ini 140 bus tersebut masih dikandangkan di Pool Rawa Buaya, Pulo Gebang, dan Tanah Merdeka. Jumlah metromini di DKI Jakarta 3.168 metromini. Namun metromini yang rutin melakukan uji KIR hanya 1.088. Sedangkan 536 bus tidak mengurus izin trayek hingga saat ini.