REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -– Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya masih melakukan sejumlah pengembangan distribusi senjata api hasil rakitan di Cipacing. Kali ini, dua orang yang diduga kuat memiliki senjata dari Cipacing diringkus polisi.
''Ada dua pria yang kami tangkap,'' kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Ahad (1/9).
Menurut Herry, mereka tertangkap karena memiliki dua senjata api kaliber 32 berikut sejumlah peluru. Dari hasil peringkusan FN (33 tahun) dan EK (46) semakin memperpanjang daftar penangkapan pemilik senjata api ilegal.
Herry menjelaskan, keduanya dibekuk di kediamannya di Serpong, Tangerang Selatan dan Ciracas, Jakarta Timur. ''Ini hasil pengembangan pemilik senjata yang di Cipacing,'' kata dia.
Herry mengaku tidak hanya menggerebek pabrik rumahan pembuat senjata rakitan, tapi pengrajin yang disinyalir sering menerima pesanan senjata api rakitan.
Hingga kini, sudah ada lima orang yang diamankan, termasuk seseorang berinisial KL (40) yang dibekuk di Pasar Baru, Jakpus, Kamis (29/8) lalu. KL diduga sebagai pemodal sekaligus pemesan senjata api yang akan dijual kembali ke pihak lain.