REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG-- Menteri Dalam Negeri dinilai seharusnya memiliki keberanian untuk mengambil langkah pemberhentian terhadap para pejabat publik yang namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014.
"Mendagri tidak bisa hanya sekadar memberikan imbauan, tetapi seharusnya langsung mengeluarkan surat pemberhentian setelah dikeluarkan DCT oleh Komisi Pemilihan Umum," kata pengamat politik, Ahmad Atang, dari Universitas Muhammadiyah Kupang, di Kupang, Selasa (3/9).
Ia mengomentari sejumlah pejabat publik dalam DCT dan imbauan Mendagri bagi pejabat publik untuk mundur setelah masuk DCT.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginstruksikan kepada para bupati/wali kota yang sudah terdaftar dalam daftar calon tetap anggota legislatif 2014 segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala daerah.
Menurut Ahamat Atang, kasus masuknya pejabat publik dalam DCT sama dengan kasus anggota dewan yang pindah partai politik, tetapi belum mundur karena belum ada surat keputusan pemberhentian.
Karena itu, Mendagri, menurut dia, tidak bisa sekadar mengimbau untuk membangun kesadaran para bupati atau wali kota yang menjadi caleg tapi masih aktif. Mendagri, imbuhnya, harus mengeluarkan surat pemberhentian setelah dikeluakan DCT oleh KPU.
Dia mengatakan kesadaran untuk mundur tidak akan pernah terwujud jika tidak diikuti surat keputusan karena itu merupakan legal formal. Menurut dia, para politisi selalu membangun argumentasi sebagai pembenar untuk tetap bertahan memegang jabatan politik.
Dia juga meminta para pejabat publik yang sudah memilih untuk menjadi caleg dengan meninggalkan tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan amanat rakyat diharapkan adanya etika untuk taat asas.