REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya bersikap hati-hati menanggapi "nyanyian" mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
"Tidak semua statemen Saudara Nazaruddin semuanya 'bener'," katanya di Semarang, Selasa, saat dimintai tanggapan atas "nyanyian" Nazaruddin yang menyebut pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Hal itu diungkapkannya usai "Training of Trainers: Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi Tahun 2013" yang merupakan kerja sama Ditjen Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan KPK.
Busyro mengaku belum bisa berkomentar atas "nyanyian" Nazaruddin yang juga menyebut nama Ganjar Pranowo yang baru saja dilantik menjadi Gubernur Jawa Tengah karena pihaknya harus berhati-hati menanggapi statemen Nazaruddin.
"Jadi, tidak semua statemen Saudara Nazaruddin semuanya 'bener'. Kedua, tidak setiap statemen tersangka mesti "bener" juga walaupun itu diucapkan di sidang pengadilan," kata mantan Ketua KPK tersebut.
Apalagi, kata dia, statemen Nazaruddin tentang korupsi E-KTP itu diucapkan saat
wawancara "doorstop".
Karena itu, pihaknya perlu berhati-hati dan selektif atas setiap statemen yang diucapkan oleh Nazaruddin, dengan mendasarkan atas fakta tidak semua yang diucapkannya selalu mengandung kebenaran.
"Ada (statemen Nazaruddin, red.) yang benar, namun ada juga yang jelas tidak benar. Jadi, kami harus hati-hati. Prinsip kehati-hatian itu penting dalam proses penegakan hukum," kata Busyro.
Seperti diwartakan, Nazaruddin menyebut sembilan pelaku yang terlibat korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP. "Inisialnya SN, AU. Dari DPR, MM, Olly DK, MA. Dari pelaksananya AN, terus AS, termasuk Nazaruddin juga terlibat. Terus GA, EG," kata pengacara Elza Syarief mengutip pernyataan kliennya, Nazaruddin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (27/8).
Elza mengatakan bahwa Nazaruddin sedang diperiksa Tim Penyidik KPK soal proyek pengadaan E-KTP selain proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah (P3SON) Hambalang serta pembangunan Gedung MK dan Gedung Diklat Mahkamah Konstitusi.