REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang mengakui adanya pertemuan antara Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini dan Direktur Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaithong di Singapura beberapa kali.
Kuasa hukum Rudi, Rusdi A Bakar mengatakan pertemuan itu hanya untuk makan malam. "Itu dia (Rudi Rubiandini) diundang makan malam saja, tidak ada pertemuan yang sifatnya proyek," kata Rusdi yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).
Rusdi menambahkan kliennya belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait kegiatan hulu migas di SKK Migas. Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya, ia melanjutkan, Rudi mengklaim tidak mengetahui ada terdapat uang sebesar 400 ribu dolar AS di dalam rumahnya.
"Ada uang di rumahnya itu iya, kemudian dia nggak tahu, nanti kita lihat kalau dia sudah diperiksa (sebagai tersangka). Tidak ada transaksi juga, makanya belum," katanya menjelaskan.
Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang yaitu Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi selaku pelatih golf Rudi dan Simon Gunawan Tanjaya selaku pemberi suap dari Kernel Oil Indonesia pada 13 Agustus lalu. Setelah diperiksa selama 1x24 jam, tiga orang ini menjadi tersangka.
Awalnya kuasa hukum Simon, Junimart Girsang mengakui pemberian uang sebesar 700 ribu Dolar AS dalam rangka ekspansi Kernel Oil Indonesia di sektor hulu migas.
Namun kemudian diklarifikasi dengan menyatakan uang itu merupakan titipan dari Ardi kepada Widodo dengan alasan tidak dapat membawa uang sebesar itu ke Indonesia.
Widodo pun memerintahkan Simon dan mentransfer uang itu ke rekening milik Simon di Indonesia. Simon menyerahkan uang itu kepada Ardi sebanyak dua kali yaitu pada lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan pada saat penangkapan OTT yang dilakukan tim KPK.