Kamis 05 Sep 2013 19:31 WIB

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Jaksa Koboi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan kasus oknum jaksa koboi, Marcos Panjaitan yang mengancam petugas SPBU dengan senjata api. Marcos dilaporkan Priatna alias Majad bin Marjuki, petugas SPBU yang diancam.

"Salah satu pertimbangannya supaya penanganannya lebih efektif dibanding ditangani Polres atau Polsek setempat," kata Kepala Bidang HUmas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (5/9).

Rikwanto mengatakan, Marcos juga bekerja pada institusi kejaksaan yang berhubungan dengan pihak kepolisian, sehingga memudahkan koordinasi. Ia mengatakan, langkah selanjutnya Polda Metro Jaya akan memeriksa Marcos dan istrinya pada pekan depan.

Awalnya, kasus tersebut ditangani Polres Kota Tangerang berdasarkan hasil gelar perkara menunjukkan Marcos menunjukkan senjata api saat terlibat keributan dengan Priatna dan penyidik telah memeriksa enam orang saksi.

Kejadian berawal saat Priatna mengisi bahan bakar umum di SPBU menegur istri Marcos Panjaitan, karena kendaraannya salah posisi di SPBU 34-153-17, Mekar Jaya Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/9). Namun, istrinya Marcos tidak terima teguran Priatna sehingga memanggil suaminya untuk datang ke SPBU.

Setelah tiba di tempat pengisian bahan bakar, Marcos mengajak Priatna bersama pengawas SPBU, Pindah Iskandar ke kantor pengelola bahan bakar minyak tersebut.

Marcos mengeluarkan dan menyimpan senjata api di meja, kemudian mengajak Priatna berkelahi. Akhirnya, Priatna melaporkan Marcos dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Serpong.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement