Jumat 06 Sep 2013 08:20 WIB

Pimpinan KPK: Belum Ada Gelar Perkara Untuk Jero Wacik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus suap terkait aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas telah tersebar di kalangan wartawan.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sprindik itu dan mengatakan belum ada gelar perkara untuk Jero Wacik.

"Belum ada ekspose (gelar perkara) lagi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang dihubungi Republika, Jumat (6/9).

Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan, sepengetahuannya sprindik yang beredar tersebut tidaklah benar. Usai penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, pimpinan KPK belum lagi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

Saat ini, tambahnya, KPK masih fokus dalam pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Komisaris Kernel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dan pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi.

"Penyidik masih konsentrasi pada pemeriksaan para tersangka SKK Migas," jelasnya.

Saat ditanya apakah sprindik atas nama Jero Wacik ini palsu dan ada yang memalsukan tandatangannya dalam sprindik itu, BW enggan berkomentar. Pun saat ditanya apakah KPK akan membentuk Komite Etik seperti halnya kebocoran dalam nota sprindik Anas Urbaningrum, ia tidak menjawabnya lagi.

Para wartawan mendapatkan sprindik atas nama Jero Wacik ini yang dikirimkan oleh email satgasmafiahukum@gmail.com pada Jumat (6/9) dini hari tadi. Dalam email tersebut, terdapat empat buah foto yang masing-masing dua foto dari sprindik keseluruhan dan hanya foto di bagian penetapan Jero Wacik sebagai tersangka.

Dalam surat itu Jero Wacik menjadi tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sprindik itu juga ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement