Jumat 06 Sep 2013 19:16 WIB

Gugat Pilwalkot Tangerang, Abdul Syukur Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno

Rep: Nurhamidah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pasangan nomor urut dua calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Abdul Syukur dan Hilmi Fuad menggugat Pemilukada Kota Tangerang kepada Mahkamah Konstitusi.

Saksi dari pasangan tersebut juga menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara serta penetapan wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

Hosbeni Gonzala selaku saksi yang hadir untuk pasangan Abdul Syukur – Hilmi Fuad memaparkan Pilwalkot Tangerang telah menyalahi prosedur dan cacat hukum.

“Kami tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi dan tidak mengakui hasil penetapan. Banyak prosedur yang dilanggar,” katanya  usai pleno di Hotel Olive, Kota Tangerang. Sebelumnya, pasangan tersebut telah menyampaikan gugatan pada PTUN Serang Banten. Namun karena hasil gugatan ditolak maka akan mengajukan banding.

Menurut PTUN, prosedur yang dilanggar dinilai tidak merugikan pasangan tersebut. Tetapi, pihaknya sedang mengumpulkan bukti bahwa pelanggaran prosedur tersebut telah merugikan pasangan nomor urut dua itu. 

“Kami akan ajukan ke MK, untuk lebih detailnya silahkan pada kuasa hukum kami,” ungkapnya. Ia mengatakan pada rapat pleno saja bisa terlihat sejumlah undangan yang hadir dari setiap PPK kecamatan terlihat antusias saat disebutkan kandidat nomor urut lima (Arief - Sachrudin).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement