REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan akan disahkan pada November tahun 2013. Pembentukan DOB pemekaran dari Kabupaten Garut ini dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2013.
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan, mengatakan pembentukan DOB ini tinggal menunggu ketok palu dari DPR. Pemprov Jabar, kata dia, tak dapat mengintervensi segala keputusan. "Saat ini, sudah sampai perbaikan persyaratan dari 136 desa menjadi 141 desa. Ini hanya masalah administrasi,"ungkap Heryawan saat pemaparan jawaban Gubernur Jabar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar, Senin (9/9).
Pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan didasari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan dan Keputusan Bupati Garut Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan.
DOB Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 16 kecamatan dengan 141 desa, di antaranya Kecamatan Banjarwangi, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet,
Anggota DPRD Jabar Komisi A Fraksi PDIP Deden Darmansyah mengatakan, Garut Selatan akan mendapatkan Rp 10 miliar untuk dua tahun. Anggaran ini diberikan untuk menjalankan pemerintahan dan pemilukada Garut Selatan. "Ditambah Rp 5 miliar untuk pendanaan pemilukada," kata dia.
Sementara untuk daerah lainnya, seperti Bogor Barat dan Sukabumi Utara, belum ada surat dari pimpinan dewan atas disetujui atau tidaknya kedua daerah tersebut. Menurut dia, Garut Selatan memang menjadi prioritas dari RUU DPR, sehingga keputusannya bisa lebih cepat.