REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua hakim dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial.
"Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso dan mantan ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono diperiksa untuk tersangka DR (Dada Rosada)," kata Kepala Bagian Pemberiaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (10/9).
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya disangkakan sebagai pemberi suap yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nuhayat, perantara pemberi suap Asep Triana, dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjadjaran Toto Hutagalung.
Kelimanya dijerat UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian hadiah kepada hakim. Pemberian itu diduga mempengaruhi keputusan hakim sehingga melakukan tindakan bertentangan dengan kewajibannya atau dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 750 juta.
Sedangkan penerima suap adalah hakim Setyabudi juga dijerat dengan UU yang sama mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Setyabudi, Herry Nuhayat, Asep Triana, dan Toto Hutagalung sedang menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam dakwaan, Setyabudi dan dua hakim yang menangani perkara bansos lainnya H Ramlan Comel dan Djodjo Djohari pada April 2012 - Januari 2013 menerima uang suap Rp 1,8 miliar dan 160 ribu dolar AS dari Wali Kota Bandung Dada Rosada, Sekda Kota Bandung dan Edi Siswadi, dan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung H Herry Nurhayat.
Uang tersebut diserahkan ke terdakwa melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana. Tujuan pemberian adalah agar Setyabudi menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan nama ketiganya dalam memutus perkara Tipikor penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010. Selain itu juga tujuannya memberikan hukuman yang ringan kepada para terdakwa masing-masing atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Maulana.