Selasa 10 Sep 2013 18:43 WIB

MK Batalkan PAW Anggota BPK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota BPK yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006.

"Menyatakan Pasal 22 ayat (1) khususnya frasa 'pergantian antarwaktu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa.

Pengujian UU BPK ini diajukan oleh Anggota BPK Bahrullah Akbar. Dalam putusan tersebut, MK juga membatalkan Pasal 22 ayat (4). Dan Pasal 22 ayat (5) UU BPK.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan permohonan ini memiliki kesamaan dengan putusan MK No. 5/PUU-IX/2011 tentang pengujian ketentuan masa jabatan anggota Pimpinan KPK pengganti dan putusan No. 49/PUU-IX/2011 tentang ketentuan masa jabatan Hakim Konstitusi pengganti.

Untuk itu, BPK sebagai lembaga negara, harus mendapatkan jaminan konstitusional dalam menjalankan tugasnya secara efektif, independen dan berkesinambungan dengan cara Anggota BPK tidak harus berhenti secara bersamaan dalam satu waktu.

"Jika anggota BPK yang berhenti sebelum masa jabatannya selama 5 tahun berakhir, harus diganti anggota BPK untuk masa jabatan 5 tahun pula dan tidak hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Seperti halnya, Hakim Konstitusi dan Pimpinan KPK yang tidak mengenal penggantian anggota antarwaktu," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan putusan.

Hamdan mengatakan syarat dan mekanisme pengisian jabatan antara anggota BPK pengganti maupun anggota BPK bukan pengganti adalah sama, tidak adil jika keduanya melaksanakan masa jabatan yang berbeda.

Selain itu, masa jabatan anggota pengganti yang hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikannya adalah bertentangan dengan asas kemanfaatan.

"Proses seleksi dan pengisian anggota BPK pengganti dan anggota BPK yang bukan pengganti memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga serta biaya yang cukup banyak, baik yang harus dikeluarkan oleh negara maupun yang ditanggung oleh calon anggota. Seperti proses seleksi yang dialami oleh pemohon sebagai anggota BPK pengganti," katanya.

Dalam putusan ini, Mahkamah menyatakan meski putusan MK berlaku sejak ditetapkan (prospektif), namun demi asas kemanfaatan untuk kasus-kasus tertentu putusan Mahkamah dapat diberlakukan surut (retroaktif) seperti tertuang dalam putusan MK No. 5/PUU-IX/2011.

Karena itu, terkait dengan jabatan Anggota BPK pengganti, putusan ini berlaku bagi Anggota BPK pengganti yang sudah diangkat dan sekarang menduduki jabatan sebagai Anggota BPK, sehingga berhak menduduki masa jabatan penuh selama 5 tahun sejak diangkat sebagai Anggota BPK dengan keputusan presiden.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement