REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih enggan membicarakan status musisi Ahmad Dhani, setelah putra bungsunya Abdul Qadir Jaelani alias Dul (13) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 yang menewaskan enam orang, Ahad (8/9) dini hari WIB.
"Saya tidak perlu menanggapi hal itu," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, Selasa (10/9).
Sambodo mengaku bakal fokus kepada penyidikan, terkait siapapun yang bersalah itu merupakan proses hukum yang telah ditempuh. Namun, diakui Sambodo, pihaknya belum menyinggung soal status Dhani. Alhasil, semuanya bergantung kepada penyidikan pihak kepolisian. "Tapi itu nanti bergantung hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Polisi, kata Sambodo, hingga kini masih fokus kepada penyelidikan. Contohnya Dul ditetapkan sebagai tersangka dan hasil urine Dul juga negatif dari zat adiktif.
Diketahui, mobil yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13 tahun), mengalami kecelakaan. Mobil bernomor polisi B 80 SAL itu datang dari arah Bogor dan menabrak pagar pemisah Tol, sehingga masuk jalur berlawanan.
Lancer itu juga menabrak Daihatsu Grand Max 1349 TPN yang datang dari arah Jakarta. Sementara, mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ yang tidak jauh dengan mobil Grand Max terkena imbas dari benturan keras tersebut.