Rabu 11 Sep 2013 21:05 WIB

Penetapan Daftar Pemilih Tetap Ditunda

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Petugas menata kotak yang berisi berkas daftar caleg Partai Keadilan Sejahtera saat pendaftaran Bacaleg di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).    (Republika/Yasin Habibi)
Petugas menata kotak yang berisi berkas daftar caleg Partai Keadilan Sejahtera saat pendaftaran Bacaleg di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota disepakati oleh Komisi II DPR bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dimundurkan. Karena daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang telah dihimpun KPU dinilai masih belum akurat.

"Komisi II, Dirjen Dukcapil Kemendagri, KPU dan Bawalu sepakat DPT yang harusnya sudah ditetapkan pada 13 September nanti, disepakati ditetapkan selambat-lambatnya 30 hari sejak 13 September 2013. Jadi masih ada range waktu untuk rekap DPT nasional yang harus ditetapkan pada 23 Oktober," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Penambahan waktu penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota tersebut, menurut Arif, merupakan opsi terbaik. Karena dari pemaparan hasil pendataan pemilih yang disampaikan KPU, penyandingan data oleh Kemendagri, dan pengawasan Bawaslu diketahui, daftar pemilih tetap masih belum sempurna. Bahkan ditengarai proses pemutakhiran data pemilih justru tidak sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam UU Pemilu Nomor 8/2012.

Namun, pemunduran penetapan DPT juga harus mempertimbangkan kecukupan waktu untuk melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya. Terutama menyangkut penyediaan logistik. Karenanya, meski DPT di tingkat kabupaten diundur, rekapitulasi DPT secara nasional tetap dijadwalkan pada 23 Oktober 2013.

Ketua Komisi II dari Agun Gunanjar menambahkan, kacaunya daftar pemilih yang disampaikan KPU karena tidak dilaksanakannya penyandingan data dengan Dirjen Dukcapil. Padahal, permintaan penyandingan telah disampaikan sampai tiga kali oleh DPR.

Penyandingan data, menurut Agun, sangat diperlukan agar daftar pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) yang diklaim banyak ditemukan KPU dari basis data potensial penduduk pemilih (DP4) Kemendagri bisa diluruskan. Begitu pula dugaan pemerintah yang menilai pemutakhiran yang dilakukan KPU tidak berdasarkan DP4 yang mereka serahkan meski UU Pemilu mewajibkannya.

"Ini sangat mengecewakan, kenapa tidak disandingkan. Dalam penglihatan kami KPU pusat bekerja itu kan ke bawah, mungkin ada keterbatasan. Sehingga di tingkat kabupaten ada dua kemungkinan. Data sudah terkontaminasi karena ada yang curang atau jajaran di bawah malas bekerja," ungkap Agun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement