Kamis 12 Sep 2013 14:31 WIB

Polri: Penembakan Bripka Sukardi Belum Mengarah ke Terorisme

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, sampai saat ini, proses penyelidikan terkait penanganan kasus penembakan polisi Bripka Sukardi belum akan menempatkan undang-undang (UU) terorisme sebagai bagian dari proses penanganan kasus.

Meskipun, ragam arus dugaan baik dari masyarakat maupun sejumlah pengamat mengindikasikan jaringan terorisme ada di balik penembakan.

"Penyelidikan mengedepankan acuan pidana KUHP pasal 340 subsider 338," kata dia dalam gelaran jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (12/9).

Ronny menyebutkan, pasal tersebut mengindikasikan penembakan kemarin masih dilihat sebagai bentuk pembunuhan biasa atau berencana. Selain itu pasal 365 ayat 4 juga dijadikan alternatif penerapan bila dilihat dari kontekas kejahatan pelaku.

Menurut dia, penyidik melihat perbuatan pelaku yang mengambil senjata milik Bripka Sukardi dikategorikan sebagai pencurian disertai kekerasan.

Ia menambahkan, demikian juga dengan kasus penembakan-penembakan sebelumnya yang menewaskan anggota Polri di Ciledug, dan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Menilik modus operandi yang sama. Para pelaku penembakan akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Sementara penyidik fokus pada pasal-pasal tersebut. Bila nanti pelaku tertangkap, kami baru bisa mengetahui motif lalu mungkin saja UU terorisme diterapkan," kata mantan Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Mabes Polri ini.

Seperti diketahui, penembakan pada Selasa (10/9) malam menewaskan Bripka Sukardi, anggota Provost Dirpolairud Mabes Polri. Dia ditembak oleh pengendara motor ketika sedang melakukan pelayanan masyarakat berupa pengawalan truk bermuatan di Jl. Rasuna Said.

Sukardi bukan korban pertama atas kasus penembakan di jalanan ini. Sebelumnya, tiga polisi juga tersungkur tewas dalam kasus penembakan yang terjadi medio Juli-Agustus kemarin.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ
Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.

(QS. At-Taubah ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement