REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO--Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengimbau warga yang berusia wajib pilih, namun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa mengadu ke lembaga tersebut.
"DPT merupakan kewenangan KPU dan lembaga penyelenggara tersebut wajib memastikan para wajib pilih masuk dalam DPT," kata Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Eko Dahana Djayakarta, di Gorontalo, Jumat (13/9).
Ia menegaskan warga negara memiliki hak pilih bila sudah masuk usia wajib pilih. Ketentuan menjadi konsentrasi lembaganya, karena tidak digunakannya hak pilih akan mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pemilu. Besar kecilnya partisipasi akan berdampak pada legistimasi pemerintahan, serta kualitas demokrasi yang dilaksanakan melalui Pemilu.
Aduan yang masuk kemudian akan dikaji oleh Komnas HAM. Bila ternyata kelalaian ada di pihak KPU, maka Komnas HAM akan melaporkan kesalahan KPU dengan memberi rekomendasi ke Komisi II DPR RI. "Kami sendiri tidak bisa mengeksekusi kasus tersebut, karena Komnas HAM bukan lembaga yang memiliki wewenang untuk itu. Prinsipnya adalah ketidakberulangan kasus yang sama," tambahnya.
Ia mengatakan, pada tahun 2014 pihaknya akan membuka posko khusus pengaduan hak memilih yang bekerja sama dengan DPR dan Bawaslu. Terkait kasus politik uang, ia mengaku tidak berwenang menangani kasus tersebut, karena merupakan tugas Bawaslu, namun Komnas HAM akan mendorong penanganan kasus tersebut dipercepat.