REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Amerika Serikat menilai pemerintahan sementara Mesir perlu mencabut status darurat negara yang berlaku sejak pertengahan Agustus. Mesir memperpanjang status tersebut hingga dua bulan ke depan.
"Kami tetap menolak, seperti sejak awal, untuk status darurat. Dan kami menilai pemerintahan sementara perlu mengakhiri secepatnya," ujar wakil juru bicara Menteri Luar Negeri AS, Marie Harf dikutip Al-Arabiya, Jumat (13/9).
Harf meminta Kairo menciptakan kondisi dimana semua warga Mesir di semua pihak dapat menggunakan hak kebebasan berkumpul dan berekspresi dengan damai. "Pemerintah sementara dan militer harus memastikan proses hukum dan bahwa setiap warga negara yang ditangkap polisi atau militer hanya bisa diadili di pengadilan sipil," ujarnya.
Presiden sementara Mesir, Adly Mansour memperpanjang status darurat sampai dua bulan pada Kamis kemarin. Kerusuhan saat pembubaran demonstrasi di Mesir Agustus lalu membuat status darurat diberlakukan. Bentrokan nasinal terjadi antara pasukan keamanan dan pendukung Presiden Muhammad Mursi. Sejak itu, negara memberlakukan jam malam.