Jumat 13 Sep 2013 22:20 WIB

DKI Segera Keluarkan Peraturan Penjualan Miras

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama baru saja melakukan pertemuan dengan aktivitis dari Gerakan Nasional Anti Miras. Dari pertemuan tersebut disetujui, DKI Jakarta akan segera mengeluarkan peraturan mengenai penjualan miras dalam bentuk SK Gubernur.

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mengatakan, saat ini penjualan minuman beralkohol itu sangat tidak terkendali. Siapa pun, kata dia, dapat dengan mudah mendapatkan miras meski masih di bawah umur.

"Kami ingin ada peraturan yang jelas di Jakarta tidak boleh jual miras untuk anak di bawah usia 21 tahun. Itu ada di Keputusan Presiden (Kepres) dan Permendag," ujar dia di Balai Kota, Jumat (13/9).

Putri dari mantan menteri Fahmi Idris ini juga mengatakan, menjamurnya minimarket yang menjual miras juga berdampak pada meningkatnya jumlah anak yang meninggal akibat alkohol. Berdasarkan data yang dia miliki, dalam sehari, 50 orang di Indonesia meninggal akibat menenggak minuman haram tersebut.

"Setelah minum miras kemudian mereka berkelahi, bunuh teman, perkosa orang. Ada juga yang minum miras oplosan kemudian meninggal," katanya menjelaskan.

Apabila sudah ada SK Gubernur soal penjualan miras, ia menambahkan, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengawasi secara langsung penjualan miras di lapangan.

Apabila ada yang menemukan anak di bawah 21 tahun mengkonsumsi miras, kata dia, maka bisa dilaporkan ke gubernur. Bagi toko yang kedapatan menjual miras pada anak di bawah umur, kata Fahira, maka toko tersebut akan juga diberi sanksi dari mulai teguran hingga penutupan.

"Mudah-mudahan SK bisa keluar minggu ini. Kami sedang buat draftnya," kata dia yang mengaku akan melakukan pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta untuk mendorong mereka mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, sepakat dengan peraturan yang melarang miras dijual kepada anak di bawah usia 21 tahun. Oleh sebab itu, ia saat ini sedang mengkaji kebijakan tersebut untuk dituangkan ke dalam SK Gubernur.

"Kita bukan anti miras, hanya pengendalian. Jangan sampai anak usia di bawah 21 tahun beli miras seenaknya," ujar Mantan Bupati Belitung Timur ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement