Sabtu 14 Sep 2013 16:15 WIB

Dua Pasang Calon Gugat Pilwalkot Tangerang ke MK

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyatakan terdapat dua gugatan dari dua pasang calon terhadap hasil Pemilukada Kota Tangerang pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasang yang melayangkan gugatan tersebut adalah pasangan Abdul Syukur – Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar Zulkarnaen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril Elain membenarkan hal tersebut terkait adanya dua gugatan dari kedua pasang kandidat.

"Saya Rabu (12/9) ke kantor MK untuk mengecek apakah ada laporan atau gugatan atas hasil Pemilukada. Ternyata ada dua pasang calon yang sudah melayangkan gugatan," paparnya kepada Republika, di Kantor KPU Kota Tangerang, Sabtu (14/9).

Adapun gugatan tersebut atas nama dua pasang calon yakni Abdul Syukur – Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar Zulkarnaen.

Pada saat mendatangi kantor MK juga bertemu dengan Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna yang melakukan pengecekan serupa terkait adanya gugatan.

Menurut dia, gugatan mereka masih berada di loket pendaftaran sehingga belum bisa diketahui isi materi gugatan tersebut. Apabila sudah dari loket pendaftaran maka akan masuk ke loket registrasi.

Selanjutnya barulah akan diproses untuk pemanggilan sidang oleh Mahkamah Konstitusi. "Tadinya saya ingin menanyakan materi atau berkas dari gugatan tersebut tetapi tidak bisa. Padahal itu sangat penting agar kita siap ketika sidang nanti," tuturnya.

Sehingga saat ini KPU akan menunggu terkait gugatan tersebut. Namun pada Senin (16/9) nanti rencananya KPU akan kembali melakukan pengecekan ke kantor MK.

Ia mengatakan biasanya apabila mendapat gugatan melalui MK harus memerlukan persiapan terkait pengumpulan bukti.

Sebab, nanti menuju pemanggilan sidang biasanya hanya sekitar dua minggu harus sudah selesai jadwalnya. Maka KPU sebagai terlapor atau tergugat harus bisa mempersiapkan segala macam yang akan disampaikan dalam persidangan.

Sejauh ini menurutnya belum mengetahui apa saja yang digugat oleh kedua pasang tersebut. Serta seberapa banyak yang akan disampaikan dalam gugatan tersebut.

"KPU siap saja. Justru dengan langsung mengecek ke MK untuk menyiapkan diri baik secara materi maupun mental," ungkapnya.

Syafril mengatakan untuk KPU Kota Tangerang sudah melakukan koordinasi dengan pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia berharap sebelum adanya pemanggilan untuk sidang bisa mengetahui terlebih dahulu apa saja materi gugatan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement