REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyatakan peraturan jam malam untuk anak sekolah memerlukan kajian baik secara akademis maupun studi banding. Jika peraturan tersebut niatnya untuk kebaikan, maka diperlukan. Namun apabila penerapannya kaku maka dikhawatirkan tidak efektif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan, peraturan jam malam untuk siswa sekolah harus dikaji maksud dan tujuannya.
"Apabila niatnya baik, kita sambut mungkin diperlukan. Tapi peraturan itu jangan kaku. Setiap aturan jangan dibuat dengan konsep bangun tidur atau kebijakan yang ujug–ujug," paparnya pada Republika, Sabtu (14/9).
Menurutnya, pemberlakuan jam malam memang diperlukan apabila dapat mengatasi atau meminimalisir tindakan kenakalan remaja. Namun apabila sudah diterapkan, bukan berarti semua orang yang keluar pada jam malam akan melakukan tindakan negatif.
"Dalam menyusun kebijakan ada tahapannya. Jangan mengeneralisasi atau bahkan membuat peraturan yang membabi buta,” ungkapnya.
Tentang peraturan jam malam untuk anak sekolah harus dikoordinasikan dengan dinas terkait.
Untuk Kota Tangerang sendiri, lanjut Herry, saat ini belum memberlakukan jam malam. Namun apabila peraturan tersebut ke depannya memang diperlukan untuk membentengi pergaulan remaja, maka akan dibahas.
Tetapi pada intinya semua kebijakan harus memiliki unsur pendukung untuk menguatkan aturan tersebut.