Senin 16 Sep 2013 13:28 WIB

Minimarket Menjamur, Dewan Minta Pemda Perhatikan Pasar Tradisional

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Heri Ruslan
Suasana di salah satu pasar tradisional.
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Suasana di salah satu pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU – Menjamurnya minimarket di Kabupaten Indramayu semakin membuat pasar tradisional terdesak. Kalangan dewan minta agar Pemkab Indramayu melakukan renovasi dan penataan pasar tradisional agar memiliki daya saing.

 

‘’Renovasi dan penataan pasar tradisional agar tidak kumuh harus menjadi komitmen pemda,’’ tegas Ketua FPKS DPRD Kabupaten Indramayu, Hadi Hartono, kepada Republika, Senin (16/9).

 

Hadi menilai, dengan renovasi dan penataan, maka bisa menarik minat masyarakat untuk mengunjungi pasar tradisional. Pasalnya, kondisi pasar tradisional yang kumuh dan semrawut menjadi salah satu penyebab masyarakat lebih memilih mini market dibandingkan pasar tradisional.

 

Hadi mengakui, saat ini anggaran yang ada memang tidak mencukupi untuk membuat kondisi pasar tradisional menjadi lebih baik. Karenanya, dia meminta agar pemda berkreasi agar bisa mendapatkan dana tugas pembantuan kementrian maupun APBD provinsi.

 

‘’Insya Allah dalam APBD 2014 pun kami usahakan agar pemda lebih memberikan porsi kepada pasar tradisional,’’ tutur Hadi.

Selain renovasi dan penataan pasar tradisional, Hadi pun mendesak Satpol PP untuk berani menindak para pengusaha mini market yang melanggar jam operasional mini market. Apalagi, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam perda itu disebutkan, jam operasi minimarket untuk hari Senin sampai Jumat adalah pukul 09.00-22.00 WIB. Hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00-23.00 WIB, dan hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya pukul 09.00-24.00 WIB. Namun kenyataannya, banyak mini market yang melanggar jam operasi tersebut.

‘’Pemda harusnya konsekuen menegakkan aturan yang sudah diperdakan,’’ tegas Hadi.

Seperti diketahui, jumlah mini market di Kabupaten Indramayu terus bertambah. Keberadaannya pun semakin membuat pasar tradisional terdesak.

 

Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Indramayu, jumlah mini market saat ini mencapai 115 unit. Selain itu, jumlah departemen store sebanyak lima unit.

 

Jumlah mini market itu jauh mengalahkan jumlah pasar tradisional. Saat ini, pasar daerah di Kabupaten Indramayu hanya berjumlah 13 unit, dan ditambah pasar desa sebanyak 25 unit.

 

‘’Keberadaan mini market memang mengkhawatirkan, apalagi sudah menyebar ke pelosok-pelosok desa,’’ ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop & UKM Kabupaten Indramayu, Susyadi.

 

Susyadi berharap, instansi terkait dapat memperketat perizinan mini market. Dengan demikian, jumlahnya tidak terus bertambah dan membuat pasar tradisional tergerus.

 

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu, Ruwadi Budiman berharap agar perda mini market dapat diterapkan. Hal itu dimaksudkan agar dapat melindungi pasar tradisional.

 

‘’(Perda mini market) jangan sampai jadi perda mandul,’’ tegas Ruwadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement