Senin 16 Sep 2013 19:49 WIB

Perajin Awalnya Coba-Coba Membuat Senjata Api Rakitan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sejumlah senjata api rakitan yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9).    (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah senjata api rakitan yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Awal mula perajin senapan angin di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, memiliki kemampuan membuat senjata api rakitan adalah coba-coba. Penyebaran pembuat senjata api rakitan tidak hanya di pulau Jawa, tapi meluas ke Sumatra.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, ketika sudah pandai membuat senjata api rakitan, mereka lalu menjualnya. Slamet mengungkap, para perajin hanya membutuhkan waktu dua hari untuk membuat sepucuk senjata api. "Dan untuk senjata jenis pistol dihargai Rp 3,5 juta," tuturnya, Senin (16/9).

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat penjualan dan pembuatan senjata ilegal. Keduanya berbagi tugas satu sebagai kolektor sejumlah pemesan dan seorang lagi menjadi pembuat senjatanya. Keduanya ditangkap Ahad (15/09) sekitar pukul 15.00 di Ranca Ekek, Bandung, Jawa Barat atas inisial CS (39 tahun) dengan AY (45).

CS adalah orang yang menerima pesanan dari para pemesanan sejak beberapa tahun lalu. Ia yang memberikan pekerjaan untuk membuat senjata kepada AY (45). Mengetahui AY pandai merakit senjata api, CS mulai memikirkan mengembangkan usaha ilegalnya. Hingga akhirnya ia menjadi penyuplai senjata kelompok Abu Roban serta dekat dengan kelompok teroris Wiliam Maksun.

Slamet menjelaskan, CS yang mengaku sudah bekerja seperti ini selama lima tahunan selalu menguji senjata yang sudah dibuat oleh para perajin. "CS mencoba senjata tersebut di Gunung Arumai, Bandung," tutur Slamet.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement