Selasa 17 Sep 2013 08:09 WIB

Hari Ini di 1811 Belanda Menyerah Kepada Inggris di Semarang

Angkatan Laut Inggris menyerang Belanda di Batavia (sekarang Jakarta)
Foto: ARNI
Angkatan Laut Inggris menyerang Belanda di Batavia (sekarang Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID,Penyerbuan Jawa 1811 pada 1810-1811 adalah sebuah perang antara Inggris dan Belanda yang terjadi seluruhnya di pulau Jawa di Indonesia.

Gubernur-Jendral Hindia-Belanda, Herman Willem Daendels (1762-1818), memperkuat pulau Jawa terhadap kemungkinan adanya serangan Inggris. Pada 1810 sebuah ekspedisi Perusahaan Hindia Timur Britania yang kuat di bawah Gilbert Elliot, gubernur-jendral India, merebut pulau Bourbon (Réunion) dan Mauritius milik Prancis di Samudra Hindia dan pulau Ambon dan Maluku milik Hindia-Belanda. Setelah itu rombongannya menuju Jawa dan kemudian merebut kota pelabuhan Batavia (Jakarta) pada Agustus 1811, dan memaksa pihak Belanda menyerah di Semarang pada hari ini di 1811. Jawa, Palembang, Makassar dan Timor diserahkan kepada pihak Britania.

Letnan Gubernur Jawa yang dilantik, Thomas Stamford Raffles (1781-1826) mengakhiri metode pemerintahan Belanda, membebaskan sistem kepemilikan tanah, dan memperluas perdagangan. Sayangnya, pada Kongres Wina 1815, Inggris dipaksa harus mengembalikan Jawa dan kekuasaan Hindia-Belanda lainnya kepada Belanda sebagai bagian dari persetujuan yang mengakhiri Perang Napoleon.

sumber : Wikipedia
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement