Selasa 17 Sep 2013 16:08 WIB

Petani Nekat Tanam Padi di Musim Kemarau

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Didi Purwadi
Musim kemarau (ilustrasi).
Foto: Antara/Arief Priyono
Musim kemarau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah petani di selatan Kabupaten Sukabumi tetap nekat menanam padi di tengah musim kemarau. Padahal, pada momen tersebut berpotensi menyebabkan gagal panen (puso) akibat kesulitan pengairan.

‘’Dari pantauan, ada sebagian kecil yang masih menanam padi,’’ ujar Kepala Seksi Perlindungan Tanaman DPTP Kabupaten Sukabumi, Sodikin, kepada Republika Online, Selasa (17/9).

Pasalnya, mereka masih menganggap ada air untuk mengairi areal persawahannya. Sebelumnya DPTP (Dinas Pertanian Tanaman Pangan) telah menghimbau para petani untuk tidak menanam padi saat musim kemarau.

Namun, di lapangan ada sebagian kecil petani yang tetap nekat menanam padi dengan risiko gagal panen akibat kekeringan. Selain padi, kata Sodikin, ada sejumlah petani yang mengganti tanamannya menjadi ubi kayu.

Bahkan, ada sebagian petani yang sudah panen. Kini, mereka tengah mempersiapkan lahannya untuk ditanam padi. Hal ini dikarenakan musim hujan diprediksi jatuh pada akhir September mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement