REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Ancaman penertiban parkir liar di kawasan Roxy, Jl KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, benar-benar dibuktikan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat. Ratusan motor yang kedapatan parkir di badan jalan dan trotoar hingga kerap membuat kemacetan langsung dicabut pentilnya dan dikempesi saat itu juga.
Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, M Akbar mengatakan, penertiban parkir liar itu karena sudah meresahkan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Prinsipnya kami menegakkan hukum, bahwa di sekitar Jl Hasyim Ashari yang ada rambu dilarang parkir yang dilanggar akan kami tegakkan," ungkapnya, seperti dilansir situs beritajakarta.
Dikatakan Akbar, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah terlebih dulu melakukan sosialisasi dan imbauan agar daerah sekitar Jl KH Hasyim Ashari tidak lagi dipergunakan sebagai wilayah parkir kendaraan. "Sudah berkali-kali kita lakukan sosialisasi dan untuk saat ini kita lakukan tindakan tegas. Ratusan sepeda motor kita cabut pentil bannya, serta kita tempelkan surat pemberitahuan dan silakan mengambil di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat," tegasnya.
Dalam penertiban itu, pihaknya mengerahkan sebanyak 70 personil gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Satpol PP, kepolisian, dan garnisun. "Nanti juga akan kita jaga dengan menempatkan personil yang mobile, untuk mengantisipasi kembalinya parkir liar ini," ucapnya.
Hani (25 tahun), pemilik sepeda motor yang turut dikempesi mengaku, biasa parkir motor di bawah flyover Roxy dan tidak mengetahui kalau akan ada penertiban. "Setiap hari saya parkir di bawah flyover, kalau tahu akan ada penertiban ini saya akan parkir di tempat lain," ujarnya.