REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI dinilai tidak cocok ikut melakukan seleksi atau fit and proper test hakim agung. Sebab hakim agung merupakan bagian lembaga yudikatif yang sejajar dengan lembaga legislatif.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, Senin, (23/9). "Kalau DPR ikut melakukan seleksi terhadap hakim agung, ini sama saja mengganggu fungsi 'trias politica' di mana legislatif, eksekutif, yudikatif itu sejajar. Ini sama saja lembaga legislatif melakukan intervensi ke lembaga yudikatif," kata anggota DPR dari Fraksi PPP itu.
Syaifullah berpendapat, seharusnya seleksi hakim agung itu menjadi urusan internal lembaga yudikatif yang bersangkutan. Peran DPR cukup melakukan pengawasan terhadap proses seleksi.
Kalau mengaku menganut 'trias politica', kata Syaifullah, namun DPR tetap melakukan seleksi terhadap hakim agung, sama saja prinsip 'trias politica' hanya seperti simbol. Namun tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
"Makanya ini perlu dipertimbangkan kembali untuk dikembalikan pada koridor yang benar. Dalam 'trias politica', lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif itu ketiganya berdiri tegak bersama dan sejajar, makanya jangan ada intervensi," tutur Syaifullah.
Syaifullah berkata perlu ada mekanisme lebih baik dalam rekruitmen hakim agung. Agar semua berjalan sesuai dengan aturan.