Selasa 24 Sep 2013 13:03 WIB

Peserta Konvensi Demokrat Tak Bisa Berlindung di UU Pilpres

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Konvensi Capres Partai Demokrat
Foto: Wihdan Hidayat Pieris/Republika
Konvensi Capres Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan seluruh pejabat negara peserta konvensi capres Demokrat mesti menghindari jerat pasal gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Caranya, dengan melaporkan setiap sumbangan kampanye yang mereka terima kepada KPK. 

"Mereka harus menghindari pasal gratifikasi dengan cara melaporkan apa yang mereka dapatkan kepada KPK," kata Arif kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9).

Demokrat tidak bisa bersembunyi di balik Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden yang membolehkan capres peserta pemilu menerima sumbangan. Karena undang-undang tersebut hanya berlaku bagi capres yang telah terdaftar di KPU. Bukan peserta konvensi capres Demokrat.

Arif menjelaskan konvensi Demokrat hanya mekanisme menjaring capres. Artinya, para pejabat negara yang tercatat sebagai peserta konvensi tetap berada dalam posisi sebagai pejabat negara, bukan capres peserta pemilu. "Konvensi Demokrat baru mekanisme mencari capres. Karena itu sumbangan kepada para bakal capres Demokrat tidak diatur dalam undang-undang pemilu," kata Arif.

Berkaca dari pemahaman itu, Arif menyatakan para peserta konvensi capres Demokrat tidak boleh menerima sumbangan melampaui aturan UU Tindak Pidana Korupsi. "Tidak boleh menerima sumbangan kecuali terdaftar di KPU," katanya.

Dalam Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dijelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri mau pun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Selanjutnya dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor dijelaskan gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifiksi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut berdasarkan Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.

Adapun sejumlah pejabat negara yang menjadi peserta konvensi adalah Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundayang, anggota DPR Hayono Isman, dan anggota BPK Ali Masykur Musa. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement