Selasa 24 Sep 2013 16:59 WIB

Polisi Bekuk Ayah yang Cabuli Anak Tiri Selama Tujuh Tahun

Red: Taufik Rachman
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) membekuk seorang ayah berinisial SH (52) yang mencabuli anak tirinya NA (22) selama tujuh tahun.

"Kejadiannya sejak 2006 hingga pertengahan 2013," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Novi Nurohmad di Jakarta Selasa.

Kompol Novi mengatakan tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa pemerkosaan yang terjadi di rumahnya kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Novi menyatakan tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya saat kondisi rumah sepi, karena istrinya berjualan di warung. Novi mengungkapkan kasus perbuatan tersangka terungkap karena ayah kandung korban curiga dengan tingkah laku NA.