REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi pemohon pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja membawa bukti tak biasa ke sidang sengketa Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya dapat kambing tiga ekor (dari Gubernur Jatim Soekarwo). Kambingnya ada, saya bawa ke sini (MK) dua ekor," kata Samsul Huda, warga Pasuruan, saat sidang di Jakarta, Rabu (25/9).
Samsul mengaku menerima bantuan kambing dari Program Bantuan Program Jalin Kesra Gubernur Jawa Timur. Ketua Majelis Panel Akil Mochtar mempertanyakan kenapa harus bawa kambing ke sidang dan apakah benar dibawa dari Pasuruan.
"Saya bingung bawanya dari sana kan ongkosnya mahal. Bisa saja bapak beli di Pasar Rebo," kata Akil. Samsul tetap mengaku kambing tersebut dibawa langsung dari Pasuruan dan merupakan pemberian Jalin Kesra. "Biar tahu buktinya," kata Samsul.
Saksi lainnya, Supardal dari Magetan, juga mengaku mendapat kambing dari Bantuan Program Jalin Kesra Gubernur Jawa Timur. Hanya saja ia menuturkan kambingnya sudah dijual. "Sudah dijual, sebagian ada yang mati," kata Supardal.
Dia mengaku mendapatkan bantuan kambing bersama 20 warga desanya. "(Yang terima) 20-an orang di Balai Desa. Pak Lurah bilang ini (kambing) dari Pak Dhe (Soekarwo)," katanya. Akil menanyakan apakah pemberian kambing ini disertai untuk memilih Soekarwo. "Tidak pak, cuma disuruh tempel stiker jalin kesra," kata Suaprdal.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Jawa Timur, pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja, menghadirkan 20 saksi dan KPU lima saksi.
Namun majelis panel hanya sempat memeriksa 16 saksi dari pemohon. "Sisanya dilanjutkan pada Senin (30/9) ditambah saksi selanjutnya," kata Akil.
Tuduhan pelanggaran terstruktur
Dalam dalilnya, pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja, mengatakan pasangan Karsa melakukan pelanggaran yang terstruktur dengan membuat program kerja untuk bisa menang dalam Pilkada Jatim.
"Dilakukan dengan modus dibuat suatu Pergub dan Perda. Perda ini memuat tentang bantuan hibah, kemudian dibuat pergub. Inilah yang dibuat untuk dikeluarkan dana kepada masyarakat dan nanti ditumpangi," kata Kuasa Hukum Pemohon Otto Hasibuan.
Pemohon juga menilai anggaran ini disahkan oleh DPRD karena Calon Gubernur Soekarwo merupakan ketua Partai Demokrat yang mengusung dirinya sebagai calon gubernur.
Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.