REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Tim Reskrim Polres Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat, karena terbukti mencabuli anak kecil yang merupakan tetangganya sendiri.
"Pelaku berinisial 'AH', sedangkan korban masih berumur lima tahun," kata Wakapolres Sampang Kompol Alvian Nurrizal, Kamis (26/9).
Penangkapan oknum PNS dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu bermula dari laporan orang tua korban mengenai aksi pencabulan yang dilakukan AH tersebut ke Mapolres Sampang beberapa waktu lalu.
Polisi selanjutnya melakukan penyidikan atas kasus dugaan pencabulan itu dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu.
"Setelah dirasa cukup dan didukung sejumlah alat bukti yang terkumpul, kami menangkap pelaku dan menahannya di Mapolres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Wakapolres menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.