REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Lima calon anggota legislatif di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam dicoret dari daftar calon tetap.
Mereka terancam karena mereka masih tercatat sebagai perangkat desa dan guru yang menerima tunjangan sertifikasi dari anggaran negara.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang Wahyudi, Sabtu, kelima calon wakil rakyat tersebut direkomendasikan oleh Panwaslu untuk dicoret dari DCT.
"Sebenarnya masih ada beberapa DCT lainnya, namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami mekomendasikan pencoretan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena para caleg ini menerima anggaran dari negara," katanya.
Ia mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, disebutkan caleg yang menerima dana dari pemerintah harus mengundurkan diri.
Wahyudi mengakui rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Malang itu tidak langsung dilakukan pencoretan. "Kami hanya menyatakan agar KPU melakukan langkah sesuai aturan dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Lima dari 571 caleg yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Malang itu direkomendasikan untuk dicoret dari DCT oleh Panwaslu setempat.
Kelima caleg tersebut tiga di antaranya dari Partai Golkar, yakni Sugiati dari daerah pemilihan (dapil) 2, Tukimin dari dapil 6 dan Rahayu Lukitaningsih dari dapil 2.
Ketiganya adalah guru swasta yang menerima tunjangan sertifikasi dari anggaran pemerintah.
Sementara dua caleg yang terancam dicoret lainnya adalah Sutrisno dan Ahmad Junaidi dari PKPI. Keduanya masih tercatat sebagai perangkat desa, maisng-masin di Desa Banjararum, Singosari dan Desa Watu Gede, Singosari.