Rabu 02 Oct 2013 15:39 WIB

Andi Hamzah: Hapus Pasal 12 Undang Undang Tipikor

Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar hukum pidana Andi Hamzah mengusulkan dilakukannya penghapusan terhadap pasal 12 huruf a, b dan c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena mengandung penjelasan yang sama dengan beberapa pasal lain.

Menurut Andi ketentuan hukuman dalam pasal 5 dan pasal 11 (terkait suap pegawai negeri) UU Tipikor yang ditetapkan masing-masing lima tahun penjara, dapat diubah menjadi masing-masing delapan tahun dan 11 tahun penjara. Selanjutnya pasal 12 huruf a dan b dapat dihapus karena berisi ketentuan serupa.

Sedangkan pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan hakim penerima suap diancam 15 tahun penjara diubah menjadi 15 tahun penjara bagi pelanggaran pidana dan 10 tahun bagi pelanggaran non-pidana. Selanjutnya pasal 12 huruf c yang memiliki ketentuan serupa dapat dihapus.

"Jika ketentuan dalam pasal-pasalnya dibiarkan serupa maka seolah-olah hakim bisa memilih-milih pasal mana yang akan dikenakan (kepada pelaku korupsi). Ini membingungkan, dan tidak adil," kata dia.

Dia mencontohkan dengan UU Tipikor, banyak kasus korupsi yang dikenakan hukuman berbeda-beda, misalnya kasus Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara atau tertinggi dalam sejarah tipikor, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara karena diterapkan dengan pasal 12 UU Tipikor, dan Angelina Sondakh divonis empat tahun enam bulan penjara karena dikenakan pasal 11 UU Tipikor.

"Ini jauh sekali perbedaan hukumannya. Ini membingungkan sekaligus seolah hakim bisa memilih mau dikenakan pasal yang mana," kata Andi.

Sebelumnya terdakwa kasus korupsi pengadaan Al Quran, Zulkarnaen Djabar mengajukan uji materi UU Tipikor khususnya pasal 12 ke Mahkamah Konstitusi. Zulkarnaen Djabar menilai pasal tersebut diskriminatif, dan menyebabkan dirinya divonis 15 tahun penjara.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement