REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo meminta adanya rapat dengar pendapat dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Ini menyusul kerja sama antara institusi di bawah presiden tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"DPR harus segera mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Lemsaneg guna mempertanyakaan sejauh mana batas tugas dan kewenangan institusi tersebut. Apa pun Lemsaneg adalah bagian dari intelijen negara," katanya, Rabu (2/10).
Ia menegaskan, tugas utama Lemsaneg adalah melakukan proteksi terhadap semua aset informasi dari lembaga/kementerian negara. Termasuk instansi vital negara. Lazimnya, dengan cara menempatkan alat.
"Soal kemudian bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lain, saya kira tugas DPR dan partai politik semua untuk mengontrolnya," kata anggota Komisi I DPR tersebut.
Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan, kata Tjahjo, akan segera menentukan sikap politiknya setelah rapat bersama anggota Komisi I dan Komisi II dari fraksi tersebut. Rapat ini bertujuan menginventarisasi masalah kerja sama KPU dengan Lemsaneg.
Menurut dia, wajar kalau DPR dan beberapa parpol yang waspada, curiga, atau hati-hati sebelum memutuskan mendukung dengan kerja sama antara Lemsaneg dan KPU.
"Sebagai organisasi politik, saya juga waspada karena faktor X bisa mengganggu demokratisasi pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden di Indonesia," katanya.
Ia menegaskan, syarat utama adalah KPU harus netral dan intelijen negara juga netral. Serta tidak ada peran aparat keamanan dan politik uang (money politics).